Senin, 11 November 2019

Lowongan CPNS Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 [1.409 Formasi]

LOWONGANKERJA15.COM, PENDAFTARAN CPNS PEMPROV JATENG, Lowongan CPNS Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 [1.409 Formasi]. Pemerintah provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang ada di Indonesia yang yang saat ini mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2019. Kabarnya Pemprov Jawa Tengah membuka penerimaan CPNS untuk talenta-talenta berbakat yang siap dialokasikan menjadi tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis sebanyak 1409 formasi. Lowongan kerja CPNS Pemprov Jawa Tengah dibuka untuk memenuhi kebutuhan tenaga SDM di seluruh lingkungan instansi pemerintah provinsi Jawa Tengah. Jawa Tengah adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Jawa. Ibu kotanya adalah Semarang. Bagi kamu yang memiliki cita-cita untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil khususnya di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah, ada baiknya kamu mengikuti seleksi penerimaan CPNS Pemprov Jatim ini dan mengajukan lamaran mu secepatnya sesuai dengan alur pendaftaran yang diberikan

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 326 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang berintegritas untuk mewujudkan Jawa Tengah Berdikari dan Semakin Sejahtera Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi untuk mengikuti Seleksi CPNSD 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:

JENIS FORMASI
1. Putra putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cum Laude) adalah pelamar lulusan dengan predikat dengan pujian (Cum Laude) dari Perguruan Tinggi dalam negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus;
3. Formasi umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) di atas.

Alokasi formasi sebanyak 1.409 kebutuhan dengan rincian:
1. Tenaga Guru 551 kebutuhan formasi;
2. Tenaga Kesehatan 316 kebutuhan formasi;
3. Tenaga Teknis 542 kebutuhan formasi. (Rincian alokasi formasi sebagaimana terlampir).

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar kecuali jabatan Dokter Spesialis;
3. Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar bagi formasi Dokter Spesialis;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10.Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
11.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
12.Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
13.Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri;
14.Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00); dan 15.Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi.


Lowongan CPNS Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 [1.409 Formasi]


















































































Related Posts

Lowongan CPNS Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 [1.409 Formasi]
4/ 5
Oleh