LOWONGANKERJA15.COM, Rekrutmen Calon Anggota Dewan Energi Nasional Republik Indonesia Bulan Maret 2020. Prosedur dalam mencari pekerjaan itu memang sulit dan membuat anda lebih tertekan apalagi jika kamu sudah menjatuhkan beberapa lamaran tetapi belum kunjung juga mendapat balasan dari perusahaan. Nah salah satu tips agar kamu bisa mendapatkan pekerjaan adalah menjadi volunteer dan menunjukkan keahlian. Menjadi volunteer atau relawan itu pasti menambah pengalaman bagi setiap orang. Apalagi semua jenis pekerjaan dianggap pengalaman dan dapat ditambahkan ke CV anda. Jadi tidak ada salahnya anda menjadi relawan yang bisa menambah pengalaman mu di bidang sesuatu dan mampu mengikuti beberapa hal-hal yang menantang. Kemudian bereaksi dengan menunjukkan keahlian juga jadi pertimbangan bagi setiap orang ketika melamar pekerjaan. Maka dari itu jangan ragu untuk menuliskannya di CV mu seperti kemampuan anda dan keahlian dalam berbahasa Inggris dan lainnya. Bahkan jangan lupa juga sertakan sertifikatnya sebagai referensi. Informasi berikut merupakan sebuah lowongan kerja terbaru dari penerimaan calon anggota dewan energi Nasional Republik Indonesia bulan Maret 2020 yang saat ini mengajak para talenta muda yang berpendidikan minimal sarjana dengan pengalaman yang sesuai dengan posisi. Bagi talenta yang tertarik silakan ajukan lamaranmu secepatnya
Berikut informasi tentang pembukaan penyaringan Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan periode 2020-2025. Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan terdiri dari 2 orang dari pemangku kepentingan akademisi, 1 orang pemangku kepentingan teknologi, 2 orang pemangku kepentingan industri, 1 orang pemangku kepentingan lingkungan hidup, dan 2 orang pemangku kepentingan konsumen.. Tugas Dewan Energi Nasional yaitu merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (PP 79/2014), menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (Perpres 22/2017), dan menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi Krisis dan darurat energi (Perpres 41/2016). Selain itu, TUugas Dewan Energi Nasional mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor dan tugas DEN lainnya adalah mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi. Dewan Energi Nasional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, memberi kesempatan kepada kalangan akademisi dan profesional untuk mengisi jabatan yang lowong sebagai Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Pemangku Kepentingan periode 2020 s.d. 2025 sebanyak 8 (delapan) orang, dengan persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
- Mempunyai pendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan Khusus
- Diutamakan mempunyai pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi yang terkait dengan bidang supply, demand, distribusi, dan/atau pemanfaatan energi, dengan latar belakang:
- sebagai anggota akademi dan/atau berprofesi sebagai dosen bagi yang berasal dari kalangan akademisi;
- pernah atau sedang bekerja di bidang industri energi bagi yang berasal dari kalangan industri;
- pernah atau sedang bekerja di bidang perekayasaan teknologi energi bagi yang berasal dari kalangan teknologi;
- pernah atau sedang bekerja di bidang lingkungan hidup di bidang energi bagi yang berasal dari kalangan lingkungan hidup; dan
- sebagai pengguna barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan bidang energi bagi yang berasal dari kalangan konsumen energi,
- Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran (tanggal 13 Maret 2020);
- Diusulkan secara tertulis oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau asosiasi yang telah berdiri paling sedikit 5 (lima) tahun dan memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan di bidang supply, demand, distribusi, dan/atau pemanfaatan energi yang dibuktikan dengan salinan AD/ART atau akta pendirian, atau direkomendasikan oleh 3 (tiga) pakar di bidang energi;
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus seluruh tahapan Penyaringan Calon APK DEN Periode 2020-2025, wajib menandatangani Surat Pernyataan Tidak Rangkap Jabatan bermeterai Rp 6.000,00.
Persyaratan Administrasi
- Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Panitia Penyaringan c.q. Sekretariat Panitia Penyaringan APK DEN sebagaimana terlampir pada pengumuman;
- Surat Keterangan Kewarganegaraan yang dapat dinyatakan dengan Kartu Tanda Penduduk domisili pelamar atau Paspor yang masih berlaku;
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) yang memuat antara lain keterangan pribadi, pendidikan formal, riwayat pekerjaan, riwayat jabatan, daftar riwayat kepangkatan (apabila Pegawai Negeri Sipil), pendidikan dan pelatihan/seminar diutamakan yang berkaitan dengan bidang supply, demand, distribusi, dan/atau pemanfaatan energi yang pernah diikuti di dalam/luar negeri, penghargaan profesi dan pengalaman organisasi yang dibuktikan dengan dokumen yang sah sebagaimana format terlampir pada pengumuman;
- Usulan secara tertulis oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau asosiasi yang telah berdiri paling sedikit 5 (lima) tahun dan memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan di bidang supply, demand, distribusi, dan/atau pemanfaatan energi dengan salinan AD/ART atau akta pendirian organisasi dimaksud, atau direkomendasikan oleh 3 (tiga) pakar di bidang energi;
- Surat Keterangan Kesehatan lengkap yang dinyatakan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (Surat keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani/Jiwadan Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya [NAPZA]);
- Surat keterangan tidak pernah dihukum pidana yang dinyatakan dari Kepolisian domisili pelamar yang masih berlaku (SKCK);
- Foto kopi Ijazah pendidikan tertinggi harus disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, khusus Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi dari Luar Negeri harus memperoleh penyetaraan dari Dirjen DIKTI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pas foto terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir, berwarna background merah ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Melampirkan Fotocopy NPWP dan Bukti Tanda Terima Laporan SPT
Tata Cara Pengajuan Lamaran
- Pengumuman pendaftaran dilakukan mulai tanggal 13 s.d. 27 Maret 2020 melalui website Dewan Energi Nasional di www.den.go.id. dan website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di www.esdm.go.id.
- Pendaftaran dilakukan melalui website https://ift.tt/2vjqKFl, dan mengisi formulir Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup yang dapat di download.
- Lamaran diketik pada kertas bermeterai Rp6.000,00 ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Panitia Penyaringan c.q. Sekretariat Panitia Penyaringan APK DEN, dilampiri berkas persyaratan. Lamaran dan kelengkapannya dimasukkan dalam amplop tertutup dengan tulisan dipojok kanan atas “Lamaran Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan”.
- Dokumen lamaran dapat disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, disampaikan kepada:
Panitia Penyaringan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan
d.a. Biro Umum (lantai IV)
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
JL. Jenderal Gatot Subroto Kav. 49
*Paling lambat tanggal 27 Maret 2020 Stempel Pos
Selain dikirim dokumen juga di-email dalam format *pdf ke alamat: panselden@den.go.id
Pelaksanaan Penyaringan
- Peserta yang dinyatakan lulus penyaringan administrasi, dapat mengikuti tahapan tes Makalah dan Assessment. Penulisan makalah dilakukan pada saat tes penulisan makalah dengan tema pengelolaan energi nasional, jangka pendek, menengah, dan panjang termasuk pengelolaan energi fosil dan energi baru terbarukan dalam menjamin ketahanan dan kemandirian energi;
- Peserta yang pernah melaksanakan Assessment di Lembaga Manajemen Universitas Indonesia setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), dan masih berlaku, dapat menggunakan hasil Assessment sebelumnya;
- Peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahapan tes Makalah dan Assessment akan mengikuti tahapan wawancara;
- Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tahap 1 (assessment dan makalah) dan 2 (wawancara) akan diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional kepada Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional, selanjutnya disampaikan kepada DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Lain-Lain
- Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
- Berkas administrasi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi tidak dikembalikan dan menjadi arsip/dokumen Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;
- Seluruh tahapan seleksi calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
- Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan Penyaringan ini disampaikan melalui website Dewan Energi Nasional dengan alamat www.den.go.id dan website Kementerian ESDM dengan alamat www.esdm.go.id;
- Komunikasi antara Peserta dengan Panitia Penyaringan dilayani melalui panselden@den.go.id;
- Keputusan Panitia Penyaringan berlaku final dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca juga : Lowongan Danone Indonesia
Bagi kawan kawan memiliki keinginan untuk bisa bergabung dan bekerja di instansi Dewan Energi Nasional, silakan ikuti prosedur lowongan pekerjaan berikut
Pendaftaran secara Online
Tertarik, silakan DAFTAR
Rekrutmen Calon Anggota Dewan Energi Nasional Republik Indonesia Bulan Maret 2020
4/
5
Oleh
Unknown