Senin, 11 November 2019

Rekrutmen CPNS Pemko Medan Tahun Anggaran 2019 [193 Formasi]

LOWONGANKERJA15.COM, PENDAFTARAN CPNS PEMKO MEDAN, Lowongan CPNS Pemko Medan Tahun Anggaran 2019 [193 Formasi]. Pemerintah kota Medan atau Pemko Medan saat ini sedang membuka penerimaan CPNS tahun anggaran 2019. Lowongan kerja CPNS Pemko Medan membutuhkan calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 193 formasi yang siap untuk bekerja dan berintegrasi menjadi aparatur sipil negara khususnya di lingkungan pemerintah kota Medan. Kota Medan adalah ibu kota provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Kota ini merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya, serta kota terbesar di luar Pulau Jawa. Bagi kawan-kawan yang ingin berkarir dan memiliki cita-cita untuk menjadi seorang PNS di lingkungan Pemko Medan, sebaiknya ikuti pelamaran CPNS tahun ini dan ajukan lamaran mu secepatnya melalui loker CPNS Pemko Medan

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 820 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Kota Medan akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2019. Pemerintah Kota Medan membutuhkan Pegawai Negeri Sipil dengan jumlah total 193 (Seratus Sembilan Puluh Tiga) formasi, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. Adapun informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut, silahkan unduh dokumen dibawah ini


Persyaratan

  • 1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • 2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;
  • 4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Siswa Sekolah lkatan Dinas Pemerintah;
  • 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • 6. Memiliki kualifikasi pendidikan Genjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar; 
  • 8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  • 9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
  • 10. Berusia paling rendah 18 ( delapan be las) tahun dan paling tinggi 35 ( tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah;
  • 11. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan;
  • 12. Untuk Pelamar lulusan dari luar negeri, ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah Luar Negeri Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi. 

Kriteria Pelamar

  • 1. Pelamar Umum adalah Pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • 2. Pelamar Disabilitas Fisik adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, dengan kriteria:
    • a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
    • b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
    • c. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
    • d. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 



Rekrutmen CPNS Pemko Medan Tahun Anggaran 2019 [193 Formasi]

Baca juga :
Penerimaan CPNS Serdang Bedagai
Penerimaan CPNS Pemprov Sumatera Utara














Rekrutmen CPNS Pemko Medan Tahun Anggaran 2019 [193 Formasi]








Related Posts

Rekrutmen CPNS Pemko Medan Tahun Anggaran 2019 [193 Formasi]
4/ 5
Oleh