Selasa, 12 November 2019

Lowongan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019

LOWONGANKERJA15.COM, PENDAFTARAN CPNS KEMENDUKBUD, Lowongan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun  Anggaran 2019. Kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia merupakan salah satu instansi Kementerian yang mengadakan pengadaan penerimaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019. Lowongan kerja CPNS Kemendikbud membuka peluang bagi putra-putri Indonesia yang ingin berkeinginan untuk bercita-cita menjadi seorang pegawai negeri sipil khusus di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan. Bagi anda ada yang tertarik silakan ikuti dan baca persyaratan dan kelengkapan serta alur pendaftaran lowongan kerja CPNS Kemendikbud tahun 2019 sebagai berikut

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 415 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan*) dengan ketentuan sebagai berikut.

*) Pengadaan CPNS untuk mengisi formasi yang mendukung fungsi Pendidikan Tinggi akan disampaikan menyusul.

I. INFORMASI UMUM
1. Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi (alokasi penempatan) adalah sebagai berikut.

a. Unit Utama Pusat
(1) Sekretariat Jenderal
(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(3) Direktorat Jenderal Kebudayaan
(4) Inspektorat Jenderal
(5) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
(6) Badan Penelitian dan Pengembangan

b. Unit Pelaksana Teknis
(1) UPT Kemendikbud Wilayah Aceh
(2) UPT Kemendikbud Wilayah Sumatera Utara
(3) UPT Kemendikbud Wilayah Sumatera Barat
(4) UPT Kemendikbud Wilayah Kepulauan Riau
(5) UPT Kemendikbud Wilayah Riau
(6) UPT Kemendikbud Wilayah Jambi
(7) UPT Kemendikbud Wilayah Bengkulu
(8) UPT Kemendikbud Wilayah Sumatera Selatan
(9) UPT Kemendikbud Wilayah Kepulauan Bangka Belitung
(10) UPT Kemendikbud Wilayah Jawa Barat
(11) UPT Kemendikbud Wilayah DKI Jakarta
(12) UPT Kemendikbud Wilayah Banten
(13) UPT Kemendikbud Wilayah Jawa Tengah
(14) UPT Kemendikbud Wilayah D.I. Yogyakarta
(15) UPT Kemendikbud Wilayah Jawa Timur
(16) UPT Kemendikbud Wilayah Bali
(17) UPT Kemendikbud Wilayah Nusa Tenggara Barat
(18) UPT Kemendikbud Wilayah Nusa Tenggara Timur
(19) UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Utara
(20) UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Barat
(21) UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Tengah
(22) UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Timur
(23) UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Selatan
(24) UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Utara
(25) UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Barat
(26) UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Tengah
(27) UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Selatan
(28) UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Tenggara
(29) UPT Kemendikbud Wilayah Gorontalo
(30) UPT Kemendikbud Wilayah Maluku
(31) UPT Kemendikbud Wilayah Maluku Utara
(32) UPT Kemendikbud Wilayah Papua
(33) UPT Kemendikbud Wilayah Papua Barat

2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi) dapat dilihat pada alamat website https://ift.tt/WwAfcH.
3. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi: 
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
b. seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
c. seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi kompetensi dasar (SKD). Cakupan materi SKB meliputi Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Tes Penalaran dan Pemecahan Masalah, Tes Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.

Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari, terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN.
4. Sehat jasmani dan rohani/jiwa/mental (dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat rohani/jiwa/mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit pemerintah. Surat ini wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. (Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA ditandatangani oleh dokter Rumah Sakit pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Lowongan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019


Baca juga :

Penerimaan CPNS Kementerian Sosial





























Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional (https://ift.tt/2VEWr3m) 13 s.d. 27 November 2019


Related Posts

Lowongan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019
4/ 5
Oleh