Rabu, 19 September 2018

Penerimaan CPNS Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 2018

LOWONGAN KERJA CPNS 2018, Penerimaan CPNS Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 2018 . Kembali Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka lowongan kerja calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2018 dengan banyak formasi mencapai 896 orang. Bisa dikatakan penerimaan CPNS Kejaksaan Agung Republik Indonesia memiliki jumlah pelamar paling diminati karena instansi ini membutuhkan tenaga CPNS yang berpendidikan minimal SMA sederajat hingga sarjana. Rekrutmen CPNS Kejaksaan Agung membutuhkan tenaga jaksa sebanyak 450 orang untuk berpendidikan sarjana S1. Sedangkan untuk posisi pengawal tahanan / Narapidana mencapai 309 Orang dengan pendidikan minimal SMA sederajat. Kejaksaan Agung (disingkat Kejakgung atau Kejagung) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maka Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 sebagaimana rincian formasi terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :

POSISI JABATAN : 
Jaksa Ahli Pertama 
Pengolah Data Perkara dan Putusan
Pranata Barang Bukti 
Pranata Komputer Ahli Pertama
Auditor Ahli Pertama 
Dokter Spesialis Syaraf Ahli Pertama 
Dokter Spesialis Bedah Syaraf Ahli Pertama 
Dokter Spesialis Anak Ahli Pertama
Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Ahli Pertama
Dokter Spesialis Kandungan Ahli Pertama
Dokter Spesialis Penyakit Dalam Ahli Pertama
Dokter Spesialis Radiologi Ahli Pertama
Dokter Spesialis Anestesi Ahli Pertama 
Dokter Spesialis Jantung 
Dokter Spesialis Bedah Ahli Pertama 
Dokter Ahli Pertama
Dokter Gigi Ahli Pertama 
Perawat Terampil
Bidan Terampil 
Apoteker Ahli Pertama
Asisten Apoteker Terampil
Perawat Gigi Terampil 
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama 
Pengawal Tahanan / Narapidana (309 Formasi) Untuk SMA Sederajat


KRITERIA PELAMAR
1. Cumlaude adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan predikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
2. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas / kebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar;
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;
4. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c di atas.

A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat mendaftar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
6. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri Ijazahnya harus disahkan dan disetarakan dengan Ijazah Kesarjanaan / Kediplomaan di Indonesia oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Berkelakuan baik;
11. Bebas Narkoba;
12. Bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia
13. Bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.

TATA CARA PENDAFTARAN
a. Dokumen Persyaratan terdiri dari :
1. Surat lamaran ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI, bermaterai Rp. 6000, ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam pada kertas folio bergaris;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL);
3. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun;
4. Daftar Riwayat Hidup singkat, ditulis tangan sendiri (huruf cetak);
5. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik;
6. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi;
7. Foto copy Sertifikat / Ijazah Komputer;
8. Foto copy Sertifikat / Ijazah TOEFL;
9. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama, Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Perawat Terampil, Jabatan Bidan Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Terampil;
10. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 4 lembar (laki-laki tidak berambut panjang);
11. Melampirkan surat Akta Kelahiran (asli dan poto copy);
12. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp. 6000;
13. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS di atas kertas bermaterai Rp. 6000,-;
14. Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih serta tidak pernah terlibat kasus narkoba di atas kertas bermaterai Rp. 6000,-;
15. Surat pernyataan siap menerima sanksi hukum berupa sanksi administrasi, pidana maupun perdata apabila pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar.

Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscn.bkn.qo.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK). Bagi Pelamar yang sudah mendapatkan print out formulir pendaftaran, pada saat verifikasi harus datang sendiri dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan di atas
















TATA CARA PENDAFTARAN 
Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 2018 dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCN 2018 https://sscn.bkn.go.id

Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan /instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.

Hanya kandidat terbaiklah yang akan diproses
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun
Waspadalah terhadap tindak penipuan yang kerap kali terjadi
Tertarik, silakan DAFTAR

Related Posts

Penerimaan CPNS Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 2018
4/ 5
Oleh