Senin, 17 September 2018

Inilah Persyaratan Dasar Pelamar Rekrutmen CPNS 2018

PERSYARATAN CPNS 2018, Inilah Persyaratan Dasar Untuk Pelamar Rekrutmen CPNS 2018. Penerimaan Calon pegawai negeri sipil mengundang banyak orang untuk bisa mengikuti proses seleksi ini guna menjadi ASN ditahun 2018, Rencananya pemerintah membuka pengadaan CPNS Tahun 2018 ini dengan formasi sebanyak 238.015 orang. Formasi sebanyak ini akan dijatah pada instansi pusat dan daerah yakni 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat  (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda)

Selain membuka formasi CPNS UMum, Pemerintah juga membutuhkan beberapa talenta CPNS untuk formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan. 

Kemudian dikabarkan Jadwal pelaksanaan penerimaan Calon pegawai negeri sipil Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018 tepatnya ditanggal 19 Mendatang. Seluruh tahapan pengadaan diawali dengan tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018. Pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

Baca juga : 

Jelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, banyak warga masyarakat yang mempertanyakan perihal siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. Melalui siaran pers ini, BKN mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS. Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut: 

Inilah 9 Persyaratan Dasar Untuk Pelamar Rekrutmen CPNS 2018


  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis; 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan 
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.





Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Pada tanggal 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian.

Sumber : https://ift.tt/2pfmy2X

Related Posts

Inilah Persyaratan Dasar Pelamar Rekrutmen CPNS 2018
4/ 5
Oleh